Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021, seperti yang disampaikan sang ayah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkaiti penanganan Covid-19.
Kali ini Gibran memutuskan untuk memperbolehkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka selama PPKM Darurat, atau berbeda dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Baca Juga: Pengikut Habib Rizieq Bongkar Jokowi, Seret Nama Gibran Rakabuming
"Mal tetap buka tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan obat dan supermarket. Itu pun dibatasi,” ujarnya, seperti dilansir Terkini dari vivanews, Jumat (2/7/2021).
Tak hanya itu, Gibran ikut tetap membuka toko kelontong dan toko modern juga diperbolehkan untuk tetap buka dengan pembatasan jam operasional. Baca Juga: Meski Dihantam Lonjakan Kasus Covid-19, Mas Gibran Pastikan Piala Wali Kota Solo Tetap Digelar
“Supermarket nggak masalah tetap buka, toko kelonting tetap buka, toko modern buka tapi ada pembatasan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: