Terkait itu, restoran hingga usaha kuliner di Solo tetap diperbolehkan buka dengan aturan hanya melayani take away atau dibawa pulang, pesan antar atau delivery.
Baca Juga: Kemesraan Puan Maharani dan Gibran yang Sampai Bikin Warganet Riuh
Baca Juga: Ketika Istri Gibran Mantu Jokowi Bagi-Bagi Amplop, tapi Ditolak
"Restoran take away, tidak ada dine in,” tegasnya.
Selain itu, Gibran juga menjelaskan bahwa selama PPKM Darurat akan fokus untuk melakukan percepatan vaksinasi.
“Selama tanggal 3-30 Juli 2021 nanti vaksinasi kita kebut lagi. Itu ikhtiar kita untuk benar-benar menekan angka COVID-19," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Negara memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa - Bali.
Termasuk, penutupan pusat perbelanjaan atau mal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: