Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 6 Juli, WNA Masuk RI Wajib Sudah Divaksin

Mulai 6 Juli, WNA Masuk RI Wajib Sudah Divaksin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19 pada saat tiba di gerbang kedatangan bandara internasional.

Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran perjalanan luar negeri yang mulai akan berlaku pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Susun Rencana Perjalanan Luar Negeri, Satgas: WNA yang Masuk Harus Sudah Vaksin Dosis Kedua

Selain itu, bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia juga wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh kedatangan.

"Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke delapan," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, pada Minggu (4/7/2021).

Di sisi lain, bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabilal terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani masa karantina ketika masuk ke Indonesia.

"Pemerintah memastikan para aparat penegak hukum melakukan penjagaan lebih ketat di titik kedatangan internasional dan pintu perbatasan," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat ini akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: