Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susun Rencana Perjalanan Luar Negeri, Satgas: WNA yang Masuk Harus Sudah Vaksin Dosis Kedua

Susun Rencana Perjalanan Luar Negeri, Satgas: WNA yang Masuk Harus Sudah Vaksin Dosis Kedua Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah merilis Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri selama periode PPKM darurat.

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi regulasi tersebut.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Wajib Perjalanan Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali? Begini Ketentuan dari Kemenhub

"Kita sedang memfinalisasi untuk mengatur perjalanan dari luar negeri, berlaku untuk WNA, WNI, dan TKI," jelas Ganip dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan, regulasi sedang dalam proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta kementerian lain yang terkait. Substansi ketentuan untuk pelaku perjalanan luar negeri kurang lebih akan sama dengan ketentuan perjalanan dalam negeri.

"Substansinya sama, untuk PMI (pekerja migran Indonesia) kita akan terapkan kartu vaksin. Kalau belum divaksin nanti akan kita atur vaksin saat datang. Setelah entry test dinyatakan negatif, baru kita vaksin, kemudian karantina. Setelah lima hari hasil negatif, baru kembali ke tempat tujuan," terangnya.

Untuk warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia, Ganip mengungkapkan pihaknya berencana menetapkan ketentuan vaksinasi dosis penuh. "Yang kita rencanakan adalah WNA yang masuk harus sudah divaksin dengan dosis kedua," tuturnya.

Dia menyatakan saat ini proses finalisasi masih berlangsung dan semoga akan bisa diselesaikan dalam beberapa hari ke depan.

"Semoga 1-3 hari ke depan bisa kita umumkan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: