Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memecat delapan personel Dishub DKI Jakarta karena kedapatan nongkrong di warung kopi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemecatan itu dilaksanakan dengan upacara pencopotan tanda pangkat dan pemberian surat pemutusan hubungan kerja pada delapan anggota Dishub DKI Jakarta yang berstatus sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
Baca Juga: Buzzer Politik Suka Ngerong-rong Anies Baswedan: Jika Tak Suka, Bawa ke Ranah Hukum
"Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub yang mana ada delapan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Syafrin seusai apel pencopotan anggota PJLP Dishub DKI Jakarta, Balai Kota Jakarta.
Syafrin menjelaskan pelanggaran personel Dishub DKI tersebut karena berkerumun, makan, dan minum di warung kopi Kawasan Patal Senayan saat PPKM Darurat yang memberlakukan larangan makan dan minum di warung makan atau restoran.
Syafrin menyebut delapan orang anggota PJLP ini berdasarkan hasil pemeriksaan internal mengakui melakukan pelanggaran dengan bukti rekaman video dari warga yang akhirnya menjadi viral melalui media sosial.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untuk itu langsung pada tanggal 9 juli 2021 ini, kedelapan anggota PJLP ini dilakukan pemutusan hubungan kerja," ujar Syafrin.
Selain itu, kata Syafrin, dari hasil pemeriksaan, delapan PJLP itu juga melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak melaksanakan apel di Mapolda Metro Jaya yang setiap malam sebelum dilakukannya operasi secara gabungan mulai jam 22.00 WIB-04.00 WIB.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghadiri apel tersebut mengingatkan pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dan menekankan harus menjadi pelajaran untuk taat pada peraturan yang disebutnya bukan hanya produk hukum, tapi kebijakan menyelamatkan jiwa manusia.
Karenanya, Anies menyebut apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah pendisiplinan yang tepat, karena pergerakan dan perbuatan personel berseragam bertindak atas nama negara sehingga harus memberi contoh dengan mentaati peraturan yang ditetapkan.
"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara maka atributnya akan dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ucap Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto