Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Habib Rizieq Ikut Berkomentar saat Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ditangkap Terkait Narkoba

Kuasa Hukum Habib Rizieq Ikut Berkomentar saat Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ditangkap Terkait Narkoba Kredit Foto: Instagram/Ardie Bakrie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut mengomentari pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tak hanya itu, ZN, sopir Nia dan Ardi tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Mapolres Jakarta Pusat. Aziz Yanuar meminta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar tetap sabar dan ke depan tidak mengonsumsi barang terlarang itu.

Baca Juga: Pakar Komentari Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tak Tak Muncul di Jumpa Pers, Katanya...

"Semoga sabar dan berhenti konsumsi narkoba ke depannya," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (9/7/2021) malam.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu berharap peredaran narkotika di Indonesia bisa segera diberantas hingga ke pemasoknya. "Ini merusak generasi bangsa," ujar Aziz.

Pria kelahiran Jakarta itu juga berpesan agar penegakan hukum terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa memenuhi rasa keadilan. "Penegakan hukum sama seharusnya kepada siapa pun (equality before the law)," pungkas Aziz Yanuar.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.

Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Saat menggeledah kediaman Nia, polisi juga menemukan satu bok alat hisap dan mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi. Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: