Pilot Malaysia Airlines Bawa 70 Ribu Kapsul Narkoba, Polisi Ungkap Cara Lolos dari KLIA
Kredit Foto: Istimewa
Kepolisian Diraja Malaysia mengantongi informasi baru terkait kasus pilot Malaysia Airlines yang diduga membawa puluhan ribu kapsul narkoba ke Indonesia. Penyidik kini menelusuri jaringan narkoba lokal dan internasional yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan penyidik juga memperoleh informasi mengenai cara pilot tersebut melewati pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Namun, detail mekanismenya belum diungkap karena masih dalam penyelidikan.
"Pertemuan selama dua hari pertama memungkinkan tim NCID untuk mengidentifikasi sindikat yang terlibat di Malaysia dan luar negeri, serta individu-individu yang terlibat dalam jaringan narkoba domestik dan internasional," ujar Hussein, dikutip dari New Straits Times, Jumat (14/8/2026).
"Kami juga memperoleh informasi mengenai bagaimana tersangka berhasil lolos dari pemeriksaan di KLIA, serta aliran keuangan sindikat narkoba di Malaysia dan luar negeri," lanjutnya.
Informasi tersebut diperoleh setelah empat penyidik NCID Malaysia memeriksa pilot berusia 39 tahun itu di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung selama dua hari pada 12 dan 13 Agustus 2026. Namun, karena penyidik mendapatkan sejumlah informasi penting, pemeriksaan kemudian diperpanjang hingga Jumat (14/8/2026).
Hussein mengatakan pilot tersebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Keterangan yang diperoleh disebut membantu penyidik melacak sejumlah anggota sindikat yang beroperasi di Malaysia.
"Pertemuan ini membuahkan hasil yang signifikan bagi NCID di beberapa area," kata Hussein.
"Salah satunya adalah membantu kami melacak anggota sindikat narkoba yang terlibat di Malaysia," tambahnya.
Polisi Malaysia selanjutnya akan meneruskan informasi intelijen yang diperoleh kepada lembaga penegak hukum di negara-negara yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Koordinasi lintas negara dilakukan untuk menindak anggota sindikat yang berada di luar Malaysia.
"Terobosan terbaru ini dapat memberikan petunjuk baru bagi penyidik dalam menentukan keseluruhan jaringan di balik narkoba yang diduga dibawa oleh pilot tersebut dan bagaimana barang haram itu bisa keluar dari Malaysia," terang Hussein.
Kasus ini bermula dari penangkapan sang pilot di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026. Pilot tersebut ditangkap setelah tiba dari Kuala Lumpur.
Petugas Indonesia menyita 15 paket berisi sekitar 70.000 kapsul yang diduga mengandung ekstasi dan methamphetamine. Total berat barang bukti mencapai sekitar 25 kilogram dengan nilai ditaksir RM45 juta atau sekitar Rp160 miliar.
Penyidik Malaysia juga menemukan sejumlah petunjuk lain dalam kasus tersebut. Salah satunya berupa nomor telepon yang diduga digunakan sindikat untuk berkomunikasi dengan pilot.
Baca Juga: Penyelidikan Pilot Malaysia Bawa Narkoba Berkembang, Staf Bandara Jadi Tersangka
Nomor tersebut diduga terdaftar menggunakan identitas palsu. Polisi juga telah memeriksa sejumlah personel keamanan di Bandara KLIA untuk mengetahui bagaimana barang terlarang itu bisa melewati pemeriksaan.
Kendati demikian, polisi Malaysia belum memastikan adanya keterlibatan petugas bandara. Otoritas setempat menyatakan masih terlalu dini untuk memastikan maupun mengesampingkan dugaan adanya "orang dalam" dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy