Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal yang Dikenakan dr Lois dengan Habib Rizieq Sama, Slamet 212: Bebaskan HRS Sekarang Juga!

Pasal yang Dikenakan dr Lois dengan Habib Rizieq Sama, Slamet 212: Bebaskan HRS Sekarang Juga! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menyayangkan langkah Polri yang membebaskan tersangka penyebar hoax, dr Lois Owen yang langsung dibebaskan begitu saja beberapa jam setelah ditangkap.

Slamet menilai hal itu merupakan bukti nyata Polri telah melakuan diskriminasi terhadap hukum. Hal itu berbeda dengan nasib Habib Rizieq Shihab yang divonis 4 tahun penjara dalam rentetan kasus kerumunan hingga pemalsuan hasil swab COVID.

"Rakyat semakin ditunjukan hukum yang tebang pilih," kata Slamet, Selasa (13/7/2021).

Ia lantas membanding proses hukum yang menimpa koleganya Habib Rizieq yang kini harus mendekam di penjara, dibandingkan dr Lois, ternyata Polri lebih memandang sosok wanita asal Kalimantan itu lebih mulia dibanding HRS.

"Ternyata dr Lois lebih mulia dan dipercaya rupanya di mata penyidik. Memprihatinkan dan memalukan," tambahnya.

Untuk itu, ia mendesak agar Habib Rizieq dibebaskan, terlebih pasal yang dikenakan sama dengan yang diterima dr Lois.

"Hukum harus diperlakukan sama kepada warga Indonesia. Jika dr Lois tidak ditahan, bebaskan HRS sekarang juga itu yang kami tuntut," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: