Sebelumnya, Mahfud MD mengaku sedang asyik menonton sinetron Ikatan Cinta dalam masa PPKM Darurat.
Bahkan, dirinya juga engatakan bahwa pemahaman hukum sang penulis cerita tidak pas
“Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” ujar Mahfud MD.
Dirinya lantas mengungkapkan bahwa dalam hukum pidana, tidak sembarang orang bisa ditahan apabila mengaku sebagai penjahat dan menjadi kambing hitam.
“Kalau begitu, nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sebagai pelaku,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti