Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalisasi Peran APBN, Sri Mulyani: Perlu Reformasi dan Transformasi Struktural

Optimalisasi Peran APBN, Sri Mulyani: Perlu Reformasi dan Transformasi Struktural Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan optimalisasi APBN oleh pemerintah dalam satahun terakhir ini memiliki keterbatasan. Dalam kondisi tersebut, APBN perlu disehatkan Kembali dengan cara melakukan konsolidasi fiskal dengan melakukan reformasi pada sektor penganggaran, perpajakan, kesehatan, pendidikan, perlindungan social, transfer ke daerah dan dana desa.

“Melalui reformasi struktural yang terus kita jalankan secara konsisten akan  menciptakan suatu momentum baru bagi pertumbuhan ekonomi di negara kita. Percepatan pemulihan ekonomi dan sekaligus penguatan transformasi di berbagai sektor,” ujarnya dalam webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Kabar Mengembirakan Disampaika Sri Mulyani, Pajak untuk Barang Jenis ini Dibebaskan

Sri Mulyani menyebut reformasi dan transformasi struktural juga perlu dilakukan dalam aspek keuangan Syariah. Langkah tersebut eksistensinya dapat ditemui melalui penguatan lembaga Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang belakangan berubah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan struktur kelembagaan dan lingkup kewenangan yang semakin luas.

Hal tersebut juga didukung oleh berbagai asosiasi profesi seperti Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Islam (MEI), dan otoritas Badan Wakaf Indonesia, termasuk Badan Amil Zakat Nasional.

“Menunjukan kontribusinya yang semakin besar untuk mengembangkan aktivitas sosial ekonomi dan keuangan Syariah di tanah air dalam beberapa tahun belakangan,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan bentuk dukungan pemerintah dengan berbagai inisiatif strategis pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah di antaranya seperti pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Badan Pengelolaan Keuangan Haji, termasuk penguatan program literasi nasional keuangan syariah dengan penerbitan instrumen keuangan syariah.

“Tersedianya regulasi dan kebijakan yang mendukung ekonomi dan keuangan syariah seperti UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU SBSN, dan lain sebagainya serta kebijakan pembebasan perpajakan untuk pengelolaan keuangan dana haji bagi BPKH,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: