Baru Tahu! Ternyata Oh Ternyata, Mas Anies Disurati Jenderal Bintang 2, Isinya Soal Pasal...
Tidak ada yang bakal menduga, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pernah mengusulkan agar Perda Covid-19 DKI Jakarta memuat pasal pidana.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker saat ini memang sedang ramai dibahas. Baca Juga: Kirim Surat ke Anies Baswedan, Mengejutkan! Begini Permintaan Kapolda Metro Jaya
Tak main-main, Jenderal Bintang dua ini ternyata pernah kirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada bulan Januari lalu, yang mengusulkan revisi perda tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra, dalam rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7). Baca Juga: Luhut Minta Maaf Soal PPKM, Nama Anies Baswedan Ikut Disebut
“Latar belakang kenapa bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersurat kepada Pemprov DKI tentang kebijakan terhadap revisi perda ini, karena dalam pelaksanaannya, khususnya di DKI Jakarta, memang ada kendala terkait protokol kesehatannya. Bahkan perda tersebut mengatur untuk di prokes adalah Satpol PP didampingi kepolisian,” jelas Adi Ferdian.
Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi usulan pasal pidana dimuat dalam revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil