Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Minta Maaf Soal PPKM, Nama Anies Baswedan Ikut Disebut

Luhut Minta Maaf Soal PPKM, Nama Anies Baswedan Ikut Disebut Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diulas akademisi ilmu pemerintahan Rochendi. Nama Luhut Pandjaitan dan Anies Baswedan ikut disebut.

Menurut Rochendi, pemerintah tidak pernah mengevaluasi tiap kegiatan dan kebijakan yang dijalankan.

Baca Juga: Anies Baswedan Punya Aturan Berbeda, Harap Disimak!

“PPKM tidak berhasil karena tidak ada evaluasi dari kebijakan sebelumnya. Pemerintah juga tidak mengumumkan apa saja kelemahan dari kebijakan itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (22/7).

Rochendi mengatakan bahwa selama ini masyarakat selalu menilai sendiri pemerintah pusat tidak bisa bekerja secara optimal.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika masyarakat kerap membandingkan kebijakan pemerintah pusat dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Jauh lebih optimal kebijakan Anies dibandingkan dengan pusat. Anies bisa memaksimalisasi kinerja semua perangkat pemerintahan daerah,” katanya.

Pakar politik itu menilai bahwa pemerintah pusat masih mementingkan urusan politik dibandingkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah pandemi.

“Di satu sisi, pusat juga menganggap Anies sebagai rival dan tidak mau kalah populer. Jadi, apa pun kebijakan DKI, kalau bisa dihadang,” ungkapnya.

Salah satu contoh penghadangan terhadap Anies adalah menaruh kebijakan lockdown ke pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat itu juga lupa bahwa mereka berada di wilayah DKI Jakarta. Otomatis, kebijakan yang diikuti Pemprov DKI harus diikuti oleh pemerintah pusat,” tuturnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: