Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korsel Tindak Tegas Transaksi Kripto Tak Terdaftar

Korsel Tindak Tegas Transaksi Kripto Tak Terdaftar Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Korea Selatan hari ini mengumumkan bahwa pertukaran crypto akan menghadapi hukuman jika mereka tidak secara sukarela mendaftar ke otoritas negara pada 24 September.

Dilansir dari Cointelegraph (23/7/2021), perangkat peraturan baru ini dilaporkan akan memengaruhi bursa yang berbasis di Korea Selatan dan bursa asing yang beroperasi di pasar Korea. Menurut rilis, itu termasuk pertukaran apa pun di mana bahasa Korea didukung, pemasaran ditujukan untuk orang Korea, atau pembayaran dapat dilakukan menggunakan won Korea.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pencinta Kripto, Elon Musk Ungkap Tesla Akan Kembali Menerima Bitcoin!

Di bawah Undang-Undang Informasi Keuangan Khusus, hukuman untuk bursa yang terus beroperasi tanpa registrasi adalah hingga lima tahun penjara atau denda hingga US$43.500. Sumber menunjukkan bahwa ada rencana untuk memblokir situs web milik bursa yang tidak terdaftar di masa depan juga.

Pengguna Korea harus memeriksa pada 25 September untuk melihat apakah pertukaran yang mereka gunakan terdaftar untuk menghindari hukuman terkait. Mulai tanggal tersebut, penjualan yang dilakukan melalui bursa tersebut akan menjadi ilegal di dalam negeri.

Pengumuman ini adalah yang terbaru dari serangkaian peraturan tentang cryptocurrency di seluruh dunia. Awal pekan ini, Uni Eropa mengumumkan rencana untuk menindak pengiriman dan penerimaan cryptocurrency dengan harapan membatasi pencucian uang.

Ketua SEC mengatakan, cryptocurrency berada di bawah aturan dan peraturan swap berbasis keamanan di AS dan mencatat bahwa lebih banyak peraturan akan datang.

Pertemuan dari Kelompok Kerja Presiden di Pasar Keuangan dan lembaga AS lainnya juga berlangsung minggu ini mengenai penggunaan dan risiko stablecoin. Rekomendasi regulasi diharapkan akan disampaikan dalam beberapa bulan mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: