Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emang Enak! Sudah Diancam Penjara, Produsen Obat Palsu Didenda Rp1,5 Miliar

Emang Enak! Sudah Diancam Penjara, Produsen Obat Palsu Didenda Rp1,5 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Direkotrat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap kasus obat-obatan ilegal yang diproduksi secara industri rumahan (home industri). Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/7/2021) di wilayah Kota Cimahi.

"Ini adalah yang kesekian kalinya pengungkapakan kasus home industri obat keras ilegal, mulai di Tasik, Lembang, sampai saat ini ke lima kalinya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Politisi Nggak Laku Dikuliti Dewi PDIP: Si Panci Kader Partai Baper, Ketumnya Ingusan

"Pengungkapan kali ini, Direktorat Reserse Narkoba mengungkap pada  hari Kamis tanggal 22 Juli, sekira jam 18.30 wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi," tambahnya.

Erdi mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka dengan inisial YH Alias A. YH merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2014.  Baca Juga: Pemerintah dan Polisi Harus Tegas Berantas Judi Togel!

"Tersangka yang sudah kita amankan berjumlah satu orang, berinisial YH, YH ini adalah pemilik home industri, tersangka sebelumnya sudah pernah divonis dengan masalah yang sama dengan vonis hanya 8 bulan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: