Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan dilonggarkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 26 Juli sampai 4 Agustus 2021. Menurut dia, masyarakat banyak yang teriak minta dibuka kebijakan PPKM darurat tersebut.
“Kemarin yang namanya PPKM darurat itu kan semi lockdown. Itu semi lockdown saja, saya masuk kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka. Saya kira bapak ibu juga mengalami hal yang sama kan,” kata Jokowi dihadapan penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di Istana Negara pada Jumat, 30 Juli 2021.
Baca Juga: Denger Nih Kata Pak Jokowi: Lockdown Tak Jamin Pandemi Covid-19 Berakhir
Maka dari itu, Jokowi mengatakan pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan seperti di negara-negara lain dengan menerapkan lockdown. Apalagi, kata dia, jika dilakukan penutupan secara total juga belum bisa menjamin kasus corona bisa selesai.
“Kalau lockdown kita bisa bayangkan, dan itu belum juga bisa menjamin dengan lockdown permasalahan menjadi selesai. Yang kita jalankan ini adalah sisi kesehatannya bisa ditangani, tapi sisi ekonomi juga pelan-pelan harus dijalankan. Tidak bisa kita tutup seperti negara lain, lockdown. Lockdown itu artinya tutup total,” ujarnya.
Oleh karena itu, Jokowi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan memakai masker, cuci tangan habis berkegiatan, jangan berkerumun dan menjaga jarak. Menurut dia, ini penting sekali dalam rangka mencegah penularan lebih meningkat lagi.
“Kita semua berharap agar pandemi ini segera selesai, selamat bekerja keras. Saat ini masih berproses menuju vaksinasi 70 persen. Diharapkan akhir tahun ini bisa kita selesaikan, Insya Allah. Kalau sudah 70 persen, paling tidak daya tular virus ini agak jadi terhambat jika sudah tercapai kekebalan komunal atau herd immunity,” ungkap Jokowi.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 25 Juli 2021.
"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq