Satuan Gugus Tugas COVID-19 akan melakukan pengawasan terhadap warung makan maupun Warung Tegal (Warteg) yang berada di Provinsi DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal ini dilakukan untuk mengawasi orang yang makan di Warteg dengan ketentuan waktu hanya 20 menit makan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Pada Masa PPKM Level 4: Masyarakat Harus Aktif Lakukan Perubahan
"Pengawasannya di tempat-tempat restoran maupun di rumah makan Warteg sudah ada petugas, Satgas COVID-19 di setiap wilayah masing-masing," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (30/7/2021).
Ia menuturkan, Satgas COVID-19 sudah sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) maka setiap anggota keluarga ditunjuk sebagai penghubung RT dan RW setempat.
"RT seluruh Jakarta sudah membuat WA grup setiap RT untuk koordinasi dengan seluruh warganya masing-masing dimanfaatkan komunikasi WA (WhatsApp) grup setiap RT untuk saling bertukar pikiran, saling memberikan informasi, saling membantu, saling menolong masyarakat, dan membantu satu sama lain," katanya.
Tak hanya itu, Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan obat untuk para warga yang menjalani isolasi.
"Kami sudah siapkan berbagai fasilitas dukungan, obat lain-lain vitamin bahkan ada perawat bidan dokter, yang memastikan kesehatan, keselamatan warga lebih terjamin," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum