Penilaiannya, berdasarkan UU keormasan, seyogianya ICW diawasi oleh pemerintah bukan sebaliknya.
"Tugas mengawasi pemerintah adalah DPR. Saatnya Kementerian Dalam Negeri mengontrol LSM yang dibiayai negara asing dan harus di audit," ucap Norman.
Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah kliennya mempromosikan Ivermectin sebagai obat untuk Covid-19.
"Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu 'kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 29 Juli
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil