Crypto currency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang bisa digunakan antar penggunanya pada jaringan Blockchain, yaitu sistem yang tidak menggunakan pihak ketiga untuk mencatat transaksi.
Catatan transaksi-transaksi yang terjadi disimpan oleh banyak komputer yang tersebar dalam jaringan. Data yang masuk tidak bisa dimanipulasi dengan mudah karena masing-masing komputer akan memeriksa kecocokan data yang masuk dan keluar.
Pada tahun 2021 Crypto currency telah menjadi fenomena dan trend yang sangat luar biasa bagi kalangan investor di dunia maupun Indonesia.
Crypto currency telah menarik perhatian banyak kalangan, bahkan di Indonesia, Crypto currency telah resmi dilegalkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai salah satu bentuk komoditas sejak 2018 dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bahkan pada tahun 2021 ini Indonesia menjadi negara dengan peningkatan jumlah investor terbesar di Asia Tenggara.
Diinisiasi oleh pelaku dari berbagai Industri di Indonesia, CrystalPro (CRP) merupakan terobosan untuk menjawab tantangan perubahan yang sangat pesat sehingga ke depannya dapat mampu menjadi pionir dunia Blockchain di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: