- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Warga Bekasi Gagal Divaksin karena Namanya Sudah Dipakai WN Asing Bernama Lee In Wong
Warga Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridean tak bisa divaksin, lantaran nomor induk kependudukan (NIK) miliknya telah dipakai oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.
Hal itu baru terungkap setelah Wasit, berencana ikut vaksinasi massal tahap pertama di wilayah tempat tinggalnya, Kamis 29 Juli 2021 lalu.
Awal kejadian ketika Wasit lolos pemeriksaan kesehatan. Hanya saja, dia terganjal soal administrasi sehingga petugas enggan menyuntikkan vaksin. Di situ pun dia gagal ikut program vaksinasi massal.
"Saya tidak pernah divaksin, sekalinya mau divaksin enggak bisa. Setelah verifikasi ternyata nomor NIK saya dipakai satu kali. Padahal, saya tidak pernah divaksin, tapi nomor NIK itu sama dengan milik saya," katanya.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata NIK milik Wasit sudah digunakan oleh seorang warga negara asing bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Dari data yang tercatat, Lee In Wong pada saat itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat 17 September 2021 mendatang di wilayah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: