Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Ahad (8/8).
Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan
Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.
"Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya.
Dan Berikut ini pernyataan resmi dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab yang diterima Senin (9/8/2021) pukul 11.25 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: