Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Dijamin Tak Akan Kabur

Habib Rizieq Dijamin Tak Akan Kabur Kredit Foto: Istimewa

1. Bahwa Klien Kami sudah membuktikan sikap kooperatifnya saat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;

2. Bahwa Klien Kami siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (4) KUHAP sebagai berikut, "Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinyaā€¯;

3. Bahwa penetapan penahanan terhadap Klien Kami sangat tidak relevan dengan bukti sikap kooperatif Klien Kami saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, oleh karena bila dikaitkan dengan alasan penahanan dalam KUHAP keberadaan barang bukti atau berkas, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta alat bukti dalam perkara Klien Kami sudah ada ditangan Pengadilan Tinggi, sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti / barang bukti, sedangkan terhadap alasan apakah Klien Kami akan mengulangi perbuatan, justru hal tersebut yang harus dibuktikan dan diputus oleh pengadilan, atau dengan kata lain harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dimana perkara Klien Kami belum inkracht;

4. Bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran Terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk diminta keterangannya dalam suatu pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (4), akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap Klien Kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan;

5. Bahwa Penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga jika tidak relevan atau tidak diperlukan maka segala bentuk penahanan haruslah dihindari, oleh karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut

"Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar";

6. Bahwa Kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Klien Kami pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 (delapan) bulan kurungan, sehingga Klien Kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Klien Kami pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor);

7. Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum diluar kelaziman yang menginginkan Klien Kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika Klien Kami berada diluar tahanan;

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: