Jangan Salah Paham! Pemerintah Gak Punya Niat Memberatkan Masyarakat dalam Hal.....
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, ingin mall benar-benar aman untuk dikunjungi. Bagaimana caranya? Selain protokol kesehatan (prokes) dan sertifikat vaksin, pengunjung dapat juga menunjukkan hasil tes negatif swab antigen atau PCR.
Kemarin, Selasa (10/8), Lutfi ditemani Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Arsjad Rasjid; Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Roy Mandey; meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta. Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Pembatasan di Tempat Ibadah Dilonggarkan: Maksimal Kapasitas 25%
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi prokes selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Uji coba ini dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mall di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10-16 Agustus 2021. Baca Juga: TKA China Datang saat PPKM Level 4, Fadli Zon Bongkar: Mereka Dilindungi Penguasa
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
Seperti diketahui, kebijakan salah satu syarat masuk mall harus bawa tes negatif swab antigen dan PCR sedang ramai diperbincangkan. Dari hati, Mendag mengatakan, aturan ini bukan ingin memberatkan masyarakat yang ingin melancong ke mall. Melainkan, semata-mata untuk mencegah penularan. Untuk kebaikan bersama.
"Kenapa harus melampirkan hasil tes negatif dulu, karena mall ber-AC. Ruangannya tertutup. Sehingga potensi penularannya lebih tinggi. Kan di dalam ruangan. Kalo di pasar rakyat kan terbuka, tanpa AC. Jadi ini untuk kebaikan bersama," imbuh Lutfi.
Niat baik Lutfi sangat berdasar. Penjelasan Anggota Tim Pakar Medis Gugus Tugas Nasional I Gusti Ngurah Kade Mahardika, selain melalui percikan droplet, penularan juga dapat terjadi melalui transmisi udara. Potensi penyebaran dapat terjadi melalui udara, apabila berada pada tempat yang tertutup dan ber-AC.
Anggota Tim Pakar Medis Gugus Tugas Nasional Budiman Bela menambahkan, udara dingin pada ruang tertutup meningkatkan potensi terjadinya penularan Covid-19. "Tempat tertutup itu berpotensi menular juga, apalagi kalau kondisi udara dingin," jelas Budiman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih