Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Kembali Diperpanjang, Pembatasan di Tempat Ibadah Dilonggarkan: Maksimal Kapasitas 25%

PPKM Kembali Diperpanjang, Pembatasan di Tempat Ibadah Dilonggarkan: Maksimal Kapasitas 25% Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Namun, ada beberapa perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM kali ini. Salah satunya adalah tempat ibadah kembali dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimum 25%.

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 2-4 di Luar Jawa-Bali Hingga 23 Agustus 2021

Sebelumnya, kegiatan di tempat ibadah hanya boleh dilakukan oleh tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tak hanya tempat ibadah, Luhut menyampaikan bahwa sektor industri esensial juga diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Namun, cakupan industri esensial yang dimaksud Luhut adalah yang berbasis ekspor. Adapun mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan, menurut Luhut, tengah disiapkan oleh pemerintah.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift," jelas Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: