Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi Proyek Tol Laut Era Presiden Jokowi Terbongkar, Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Korupsi Proyek Tol Laut Era Presiden Jokowi Terbongkar, Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korupsi proyek tol laut di pemerintahan Presiden Jokowi terbongkar. Berkas perkara penyidikan kasus korupsi tol laut dinyatakan lengkap alias P21.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Pol Agustinus Suprianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsul Ridwan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tol laut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Pakai Baju Adat Lampung di HUT 76 RI, Jokowi Langsung Dicibir Anak Buah Mas AHY

Dalam perkara ini, Polda Sulbar, telah menetapkan masing – masing dua orang tersangka berinisial IER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan ID sebagai pihak penyedia yang juga sebagai direktur PT. Suasana Baru Line.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar lebih berdasarkan data audit BPKP.

”Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni PPK dan Bos Direktur PT. Suasana Baru Line. Dan kini berpasangan sudah P21,” kata Syamsul kepada pojokcelebes.com - jaringan Suara.com

Dijelaskan, terhadap kasus korupsi ini dalam proses penyidikan, diketahui PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT. Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi biaya labuh dan biaya tambat.

Pada pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan yang seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal.

Namun pada pelaksanaannya penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1200 GT dan dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan Kapal 2000 GT. Sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Lanjut kata dia, perkara kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN T.A 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT. SUASANA BARU LINE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: