Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lawan Pinjol Ilegal, OJK Siapkan Strategi Pemberantasan Hingga Pencegahan

Lawan Pinjol Ilegal, OJK Siapkan Strategi Pemberantasan Hingga Pencegahan Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di Indonesia harus membuat pemerintah bergerak untuk mencegah banyaknya korban penipuan hingga intimidasi. Lewat konferensi pers hari ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bersama kementerian lainnya sudah menyiapkan pencegahan hingga penindaklanjutan atas kasus pinjol ilegal.

"Seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) harus membangun peraturan yang integratif terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal ini. Beberapa waktu lalu dalam rapat kabinet sudah disampaikan dari berbagai Kementerian mengenai konsen pinjaman ilegal, penegakan hukum terhadap pinjaman ilegal akan memberi efek jera secara signifikan kepada para pelaku," kata Wimboh Santoso.

Baca Juga: OJK: Ada 7.128 Pengaduan Pinjol Ilegal, Pemerintah Harus Bergerak Cepat

Ia juga menambahkan, OJK bersama Bank Indonesia, Kementerian Informasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kepolisian Republik Indonesia akan terus bersinergi menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah ke depannya.

Berikut adalah strategi yang disebutkan oleh Wimboh Santoso dalam konferensi pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal:

1. Memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif;

2. Memperkuat kerja sama antara otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan secara bersama-sama dan diakses bersama-sama;

3. Melarang perbankan penyedia jasa pembayaran nonbank, aplikator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib memiliki ketentuan berlisensi;

4. Membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan Kementerian maupun lembaga terkait;

5. Melakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjol untuk memberikan efek jera sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian;

6. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka mencegah operasional pinjaman ilegal.

Perlu diketahui, saat ini OJK sudah mendapatkan 7.128 pengaduan terkait dengan pinjaman ilegal. Di antaranya terdiri dari pengaduan kategori ringan, sedang, dan berat. Untuk kategori ringan Satgas Waspada Investasi mendapatkan laporan seperti suku bunga yang terlalu tinggi, cara penagihan yang belum jatuh tempo. Serta, kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: