Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Ada 7.128 Pengaduan Pinjol Ilegal, Pemerintah Harus Bergerak Cepat

OJK: Ada 7.128 Pengaduan Pinjol Ilegal, Pemerintah Harus Bergerak Cepat Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjamurnya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di Indonesia sering berakhir dengan laporan penipuan hingga tindak kriminal. Hal ini tentunya membuat pemerintah harus bergerak cepat agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan bahwa platform pembiayaan dirancang khusus untuk masyarakat dan pengusaha sektor yang memiliki keterbatasan akses ke lembaga keuangan formal. Dengan begitu, maraknya pinjol dan investasi ilegal sangat membantu bagi mereka terutama dalam mendapatkan pembiayaan yang cepat  juga sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Penagih Pinjol Yang Ancam Sebar Foto Bugil

"Sampai dengan bulan Juli 2021, jumlah penyelenggara yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi aplikasi peminjaman setara nasional sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar 221,506 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar 23,4 triliun Juni 2021. Artinya, sekarang yang masih ada di catatan neraca sebesar 23,4 triliun," katanya lewat konferensi pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).

Ia juga menambahkan jika pandemi memberikan dampak kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan dukungan pendanaan yang cepat. Kondisi ini tentunya dimanfaatkan oleh para pelaku pinjaman online ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform, terutama kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan yang sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal mana yang tidak legal.

"Pelaku pinjaman online kemudian memberikan beban dan merugikan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi di luar kebiasaan bahkan cenderung penipuan dan dikenakan denda di luar batas dengan cara menagih yang kurang mendapat empati masyarakat dengan mengintimidasi dan sebagainya," ujarnya.

Saat ini OJK sudah mendapatkan 7.128 pengaduan terkait dengan pinjaman ilegal. Di antaranya terdiri dari pengaduan kategori ringan, sedang, dan berat. Untuk kategori ringan, Satgas Waspada Investasi (SWI) mendapatkan laporan seperti suku bunga yang terlalu tinggi, cara penagihan yang belum jatuh tempo. Serta, kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi.

Sampai dengan Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas waspada investasi. OJK juga telah melakukan beberapa upaya secara bersama-sama untuk melakukan preventif maupun represif terhadap pelanggar tersebut.

"Di antaranya kerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal, di samping itu juga telah menindaklanjuti pengaduan pelapor masyarakat dan juga memublikasikan daftar fintech lending yang terdaftar di OJK," ucap Wimboh Santoso.

Tidak berhenti sampai di situ, OJK bersama SWI juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara masif menyampaikan konten-konten yang informatif dan literatur serta mudah dimengerti. SPI juga melakukan cyber patrol melakukan pemblokiran entitas dan juga aplikasi pinjol ilegal, menerbitkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan juga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: