Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW: Jika Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan

Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW: Jika Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan Kredit Foto: Instagram/Moeldoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) khususnya kepada penelitinya Egi Primayogha. Somasi ini disebut sebagai yang terakhir sebelum secara resmi akan melaporkan ke polisi.

"Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran kami kirim ke Egi yang ketiga dan terakhir," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi persnya, Jumat (20/8/2021).

Otto menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan sebanyak dua kali somasi kepada ICW khususnya Egi secara tertulis. Pihak Moeldoko menuntut agar ICW dan Egi membuktikan mengenai dugaan Moeldoko mengeruk keuntungan dari pengadaan obat Ivermectin.

Baca Juga: Bantah Moeldoko, Rocky Gerung Terangkan Cara Membedakan Presiden dan Orang Tua

Ia mengaku memang sudah ada surat balasan yang diterima pihak Moeldoko atas dua somasi sebelumnya. Hanya saja, kata dia, jawaban surat tersebut tak bisa membuktikan kesalahan dari kliennya tersebut.

Terlebih surat jawaban dari ICW disebut Otto tak jelas mengatasnamakan kuasa hukum Egi atau bukan.

"Jadi dengan tegas bahwa apa yang mereka buat baik konpers dan diskusi publik jelas-jelas kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti lagi melakukan missinformasi yang menurut saya sudah disinformasi berarti kan dia sudah mengaku salah tapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf," tuturnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan, pihaknya memberikan waktu 5 hari untuk ICW khususnya Egi memberikan jawaban atas somasi tersebut. Jika tak ada jawaban, pihaknya akan mengambil tindakan pelaporan ke polisi.

"Apabila tidak mencabut dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas kami sebagai penasihat hukum akan lapor ke polisi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: