Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksaan Audit Saat COVID-19, Pakar Sarankan Ikuti Arahan Jokowi Karena...

Pemeriksaan Audit Saat COVID-19, Pakar Sarankan Ikuti Arahan Jokowi Karena... Kredit Foto: Biro Pers, Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Sonyendah Retnaningsih menanggapi atensi Presiden Jokowi terkait peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi. Pernyataan Jokowi dimaknai bahwa pemeriksaan audit selama pandemi COVID-19 tak bisa menerapkan standar situasi normal.

Sonyendah mengatakan ucapan Jokowi mungkin bisa jadi pedoman aparat penegak hukum dalam bertindak menjalankan tugasnya. Menurutnya, pernyataan Jokowi menunjukkan kondisi yang memang tidak normal selama pandemi.

Baca Juga: Bobby Mantu Jokowi Terima Laporan Warga Isoman Tembus 8.000 Orang, Ini yang Dilakukan

"Sebagai pemimpin tertinggi jajaran eksekutif, presiden paham benar BPK sebagai lembaga tinggi negara sangat berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," ujar Sonyendah, dalam keterangannya. 

Maka itu, dia pun setuju dengan Jokowi kondisi pandemi seperti ini, audit pemeriksaan BPK tak bisa dilakukan dengan standar saat situasi normal. 

Dia mengatakan demikian karena jika BPK melakukan tugasnya dengan standar normal maka dikhawatirkan terjadi hal-hal dikualifikasi. Ia menekankan hal itu berlawanan dengan kondisi di tengah pandemi.

"Situasi pandemi adalah kondisi kedaruratan yang membutuhkan kecepatan dan terobosan," jelasnya.

Pun, ia menganalisa jika tetap memaksakan pemeriksaan dengan standar normal maka bisa berpotensi menerobos aturan-aturan normal. 

"Aparat penegak hukum yang selama ini menindaklanjuti temuan-temuan BPK pun bisa mengikuti arahan Presiden Jokowi," ujarnya.

Kemudian, ia juga menyoroti ucapan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR bahwa terpenting memastikan dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia di tengah pandemi. Ia mengatakan hal itu sesuai amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu negara wajib melindungi rakyatnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: