Pemeriksaan Audit Saat COVID-19, Pakar Sarankan Ikuti Arahan Jokowi Karena...
Selain itu, menurutnya hal penting yang harus diperhatikan bahwa saat ini sudah diterbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19. Perppu itu sudah sudah disahkan jadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Dia menjelaskan aturan merujuk pasal 27 dalam UU tersebut. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara.
Dalam aturan ini seperti bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, hinggga kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagai langkah penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
"Artinya, itu jelas merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dalam situasi krisis. Negara sama sekali tidak dirugikan, dan oleh karenanya hal tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai adanya kerugian Negara," tuturnya.
Pun, ia menambahkan jika masih dalam konteks pandemi maka UU tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang punya iktikad baik membantu pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. Membantu pemerintah ini seperti pengadaan barang dan jasa untuk penanganan dampak dari pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: