Terbitkan PP 78/2021, Jokowi Lindungi Martabat Anak: Berhadapan dengan Hukum Anak Dilarang Digunduli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat dua kebutuhan lahirnya PP tersebut yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.
"Terdapat setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis, " ujar Jaleswari dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Dihina, Gibran Tak Mau Marah Apalagi Nangis-Nangis: Biarin Aja
Jaleswari menyebutkan, dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
Dalam merespon kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo kata Jaleswari selalu mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi. Sebab di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju.
"Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," kata dia
Tak hanya itu, Jaleswari menyebut Jokowi menerbitkan PP nomor 78 tahun 2021, untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.
"Presiden lebih lanjut oleh karenanya mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun
2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut," tuturnya.
Sedangkan dari perspektif yuridis, PP ini kata Jaleswari dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan pengaturan, lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.
"PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata dia.
Jaleswari menuturkan PP tersebut juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.
"Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak," katanya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak .
Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut yakni perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakukan yang kejam.
"Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat," bunyi pasal 7 huruf e.
Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:
- Disuruh membuka baju dan lari berkeliling
- Digunduli rambutnya
- Diborgol
- Disuruh membersihkan WC
- Anak disuruh memijat penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: