Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Sesumbar Kuasai Aset BLBI di Karawaci Senilai Rp1,33 Triliun!

Sri Mulyani Sesumbar Kuasai Aset BLBI di Karawaci Senilai Rp1,33 Triliun! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik berupa pemasangan plang di salah satu aset properti di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (27/8). Aset itu ditaksir senilai Rp 1,33 triliun.

"Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci ini luasnya 25 hektare," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Penguasaan Aset Eks BLBI secara daring di Jakarta, Jumat.

Adapun seluruh dokumen kepemilikan dari aset di Karawaci tersebut telah tertulis atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sehingga sudah merupakan aset milik Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kata Sri, aset itu rencananya dikelola lebih lanjut oleh negara.

Baca Juga: Tolak Interpelasi Anies, NasDem Rayu PSI & PDIP Dukung Formula E Demi Pemulihan Ekonomi

Selama ini, kata Sri, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Kemenkeu sudah mengirimkan surat ke pihak ketiga tersebut.

Maka dari itu, Sri berharap, ke depannya diperlukan pengamanan lebih ketat terhadap aset properti tersebut agar tidak ada pihak yang mencoba untuk menggunakan aset negara secara tidak sah.

"Kalau aset properti ini kan di dalam kompleks, untuk aset di tempat lain barangkali perlu untuk dibangun pagarnya, supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut," ucap Dewan Pengarah Satgas BLBI tersebut.

Menurut Sri, penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan Satgas BLBI, selain langkah lainnya. Satgas BLBLI juga melakukan pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: