Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erick Ungkap Lima BUMN Bakal Disuntik Modal Triliunan Rupiah, Ini Daftarnya

Erick Ungkap Lima BUMN Bakal Disuntik Modal Triliunan Rupiah, Ini Daftarnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bakal kembali mengguyur dana puluhan triliunan ke sejumlah perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tahun 2022.

Suntikan dana berbentuk penyertaan modal negara (PMN) itu untuk menopang sejumlah penugasan yang diemban oleh sejumlah BUMN, termasuk dalam penyelesaian pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Kagumi Para Perempuan Nasabah PNM Belajar Jualan Online

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ada lima perusahaan pelat merah yang akan mendapat kucuran dana PMN tahun depan. Yakni Perumnas,  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN),  PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya Tbk, dan  PT Adhi Karya.

“Yang baru disetujui ada lima BUMN ini. Oleh Kementrian Keuangan dimasukkan ke dalam kluster infrastruktur. Di Kementrian Keuangan sendiri ada empat kluster,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, pada Senin (30/8/2021).

PT Hutama Karya (Persero) misalnya kata Erick sebesar Rp23 triliun untuk penyelesaian konstruksi 8 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan target tambahan panjang 162 km. Selanjutnya Waskita sebesar Rp3 triliun untuk penyelesaian ruas tl Kayu Agung-Palembang-Betung dan ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Berikutnya PLN sebesar Rp5 triliun untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa transmisi,gardu listrik, dan distribusi listrik desa.

Perumnas sebesar Rp1,57 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan dalam melanjutkan program pengadaan satu juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah  (MBR). “Yang lainnya kami masih menunggu konfirmasi dari Menteri Keuangan,” ucap Erick.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: