Menurut Asri, rakyat menginginkan jabatan presiden cukup dua periode saja.
"Kalaupun diperbolehkan kita harus melihat kemaslahatan masyarakat. Mereka inginnya pemerintah itu dipimpin presiden yang hanya dua periode. Itu kesukaan dan kesenangan masyarakat," kata Asri dalam laporan RaiauOnline.co.id --jaringan Suara.com.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut dasar wacana perubahan masa jabatan presiden tidak jelas, tidak memiliki basis konstitusi dan historis.
Baca Juga: Panas, Irma Chaniago ke Haikal Hassan: Nggak Usah Banyak Ngomong Ente!
Basis historisnya, kata dia, Indonesia hanya mengenal dua atau tiga mekanisme penetapan presiden.
Pertama, presiden dengan periode jabatan seumur hidup yang pernah dicanangkan pada era Presiden Sukarno, meskipun pada akhirnya tumbang juga.
Kedua, presiden tanpa adanya batasan periode yang sempat terjadi secara konstitusional pada era Orde Baru, yang menghasilkan Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun. Setelah Orde Baru tumbang, akhirnya berlaku presiden dengan masa bakti dua periode.
"Jadi menyebut tiga periode itu sama sekali tidak ada basis historisnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti