Penegakan hukum dalam perkara kerumunan massa saat pandemi COVID-19 dinilai belum adil dan masih tebang pilih. Hukuman bagi pemicu kerumunan dianggap hanya berlaku untuk pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Demikian dibahas dalam acara Catatan Demokrasi tvOne dengan tema 'Hukum Tebang Pilih di Negeri Demokrasi'. Hadir sebagai pembicara seperti politikus Nasdem Irma Suryani Chaniago, sosiolog Musni Umar, dan Sekretaris Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan.
Dalam tema kali ini terjadi perdebatan sengit antara Irma Suryani dengan Haikal Hassan di salah satu sesi diskusi. Keduanya saling sanggah terkait kerumunan yang dipicu HRS seperti di Petamburan hingga Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke daerah.
Baca Juga: Munarman CS-nya Rizieq Shihab Tak Tahu Rimbanya, Ingat Pak Jokowi Ada yang Lebih Berkuasa dari Anda!
Awalnya, Irma diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait perkara kerumunan. Ia menyoroti HRS selaku tokoh seharusnya cepat mengakui terpapar COVID-19 sehingga tak jadi heboh dalam perkara hasil swab tes di RS Ummi, Bogor.
Pun, ia menyebut kerumunan di Bandara Soetta saat menyambut kedatangan HRS dari Arab Saudi itu karena ada pantia yang dipersiapkan menyambut.
"Berbeda ketika Jokowi datang ke NTT. Jadi, nggak bisa disamain. Hanya orang bodoh saja yang menyamain gitu. Karena dia tidak melihat UU ITE itu harus ada unsur ajakan di situ. Kalau nggak ada unsur ajakan ya nggak bisa," kata Irma dikutip VIVA pada Kamis, 2 September 2021.
Dia meminta agar pihak yang berseberangan dengan pemerintah bisa memberikan diskursus yang benar kepada masyarakat. "Jangan kita tidak suka ke pemerintah kemudian kita hujat seenak-enak udel," tutur eks Anggota DPR tersebut.
Setelah Irma menjelaskan argumennya, presenter Andromeda Mercury memberikan gambaran slide terkait kerumunan di berbagai daerah. Kerumunan itu terkait saat kunker Presiden Jokowi ke daerah hingga masyarakat yang hendak vaksinasi COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti