Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BSI Kembali Serahkan Lahan Kompesasi, Catat Nih Luasnya, Luas Banget!

BSI Kembali Serahkan Lahan Kompesasi, Catat Nih Luasnya, Luas Banget! Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk yakni, PT Bumi Suksesindo (BSI) kembali menyerahkan ke dua kali lanah kompensasi seluas 1.984 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Corporate Communications Affairs Manager PT Merdeka Copper Gold Tbk, Tom Malik Yusi Avianto Pareanom mengatakan, sebelumnnya, pihaknya telah menyerahkan lahan kompesasi di Bondowoso Jatim seluas 100,32 hektare pada 21 September 2020 lalu. Hal ini dikarenakan, PT BSI sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wujud yang clear and clean dan sudah direboisasiBaca Juga: Jadi Tulang Punggung Ekonomi Tanah Air, Crowdo Ajak 120 Pelaku Usaha Dongkrak Kompetensi

Lebih lanjut Tom Malik sapaannya mengatakan, bahwa penyerahan ini berdasarkan peraturan MenLHK no. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, persentase tumbuh tanaman minimum harus mencapai 75 persen hasil penanaman reboisasi pada kompensasi PT BSI seluas 857,26 Ha mencapai 82,15persen dan dinyatakan berhasil. 

“Tim penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentase tumbuh tanaman paling sedikit 75 persen dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat, sebagai acuan standar yang dicapai,” terang Tom Malik dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi di Surabaya, Jumat (10/9/2021). Baca Juga: Eratkan Persahabatan dengan Indonesia, KT&G Ikut Bantu Penanganan Covid-19 di Tanah Air

Dikatakan Tom Malik, bahwa PT BSI sendiri yang mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi, Jatim, sebagai memegang IPPKH seluas 992 hektare. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, BSI wajib menyediakan dan meyerahkan lahan kompesasi seluas 1.984 hektare. Total luas lahan kompesasi yang PT BSI yang serahkan adalah 2.038 hektare, atau 54 hektare lebih luas dari yang diwajibkan. Penyerahkan lahan minimal dua kali lipat dari luas kawasan hutan yang dipakai IPPKH dari kawasan hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan provinsi tersebut.

Selain di wilayah Jatim dalam penyerahan lahan kompesasi, pihaknya juga melakukan hal serupa diwilayah Jabar yakni, penyerahan lahan kompesasi seluas 857,26 hektare di Sukabumi, Jabar.

Sebelum melakukan serah terima, Tom Malik menyebutkan, tim dari Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lndung (BPDASHL) serta Perum Perhutani, telah melakukan penilaian langsung di lahan kompensasi Sukabumi dengan hasil standar keberhasilan yang baik. Penilaian ini berlangsung di beberapa Desa pada 4 wilayah Kecamatan, yakni Cisolok, Cimanggu, Cibitung, dan Tegalbuleud Sukabumi, Jabar. Tanaman yang digunakan untuk proses reboisasi antara lain Jati dan Pinus.

“Semua itu tertulis dalam kutipan Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman Reboisasi kepada Kementerian LHK dan ditandatangani oleh 30 anggota Tim Penilai serta melibatkan BPDAS HL Citarum–Ciliwung, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dan Perum Perhutani,” pungkas Tom Malik

Perlu diketahui, serah terima lahan kompesasi dari PT BSI ke Kementerian KLH dilakukan perwakilan masing-masing Direktur BSI Cahyono Seto  (PT BSI) dan Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK Helmi Basalamah di Jakarta, Kamis (9/9/2021) kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: