Aset Kripto Dapat Lampu Hijau dari Bahtsul Masail, Begini Tanggapan Indodax
Indodax, startup bitcoin and crypto exchanges sepakat dengan hasil rekomendasi dari Bahtsul Masail, suatu forum kajian islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation.
Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara Hukum Islam setelah Kiai dan Ulama dari Bahtsul Masail serta para stakeholder berdiskusi dan melakukan jajak pendapat dengan BAPPEBTI, pengamat pasar modal dan pelaku usaha.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan, setuju dan sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam. Menurutnya, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting dimana para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto. Baca Juga: Visa Persiapkan Integrasi Kripto ke Platformnya Sebagai Pembayaran dan Penyimpanan
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara Hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia.
Oscar Darmawan juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami tentang aset kripto. Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya. Baca Juga: Komite Duma Rusia Pertimbangkan Akui Industri Penambangan Kripto
"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," sebut Oscar Darmawan.
Adapun hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, serta K.H Muhammad Najib Bukhori.
Menurut KH Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis.
Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan kalau ini memang aman. Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar.
“Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto. Mereka menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI. Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh. Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan.
Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.
Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset kripto yang sedang hype dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi. Terutama oleh anak muda di Indonesia. Sejauh ini, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus bertambah. Di Indodax saja, jumlah member mencapai lebih dari 4 juta orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: