Aktivis Rocky Gerung tak mau repot menanggapi somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk atas lahan rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Rocky Gerung mengaku somasi yang disertai ultimatium untuk mengosongkan serta merobohkan bangunan rumahnya itu tak berdasar. Sentul City dianggapnya hanya asal klaim tanah tersebut.
"Jadi saya dapat somasi dari Sentul City dan sudah dijawab sebetulnya oleh Haris Azhar dari Lokataru. Sebenarnya permasalahannya sederhana bahwa Sentul City menuduh saya dan mengancam untuk meninggalkan tempat itu dalam waktu tujuh hari atau seminggu. Itu, dan saya menganggap bahwa ini prank. Saya anggap itu prank," kata Rocky, Jumat 10 September 2021.
Baca Juga: Kasusnya Makin Runyam, Sikap Kritis Rocky Gerung Disebut Mau Dibungkam, Pemerintah Diseret-seret
Rocky tak habis pikir dengan yang dilakukan oleh Sentul City. Sebab, Rocky sudah menempati lahan tersebut sejak 2009 dan didapatkan dengan cara yang legal. Namun Sentul City datang tiba-tiba dan melakukan klaim atas lahan tersebut.
"Karena dia bilang bahwa itu punya dia, Sentul City punya itu. Lalu saya pikir ini orang gila apa?Jadi saya tinggal di situ dari 2009 tiba-tiba dia datang dan dia sebut saya menyerobot. Padahal saya yang bikin pagar itu, selain untuk menandakan bahwa itu adalah hak saya, kan itu namanya dalam hukum saya menguasai secara fisik tanah itu karena itu saya pagarin," ujar Rocky.
Penjelasan PT Sentul City
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho merespons pemberitaan terkait surat somasi Sentul City terhadap Rocky Gerung.
Menurut David, PT Sentul City Tbk (SC) melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, kemudian surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang ditempati Rocky Gerung.
Baca Juga: Nah Lho! Bos Sentul City Sebut Kalau Rocky Gerung Dapat Lahan dari Narapidana Kasus Jual Beli Tanah
“Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” tegas David dalam keterangannya.
David meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Ia juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.
“Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor,” tandas David.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: