Kasus sengketa kepemilikan lahan antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut.
Tak hanya Rocky, warga di sekitar rumah aktivis itu dilaporkan juga terdampak. Hal itu disampaikan oleh pengacara Rocky, Haris Azhar ketika menggelar konferensi pers di kediaman Rocky.
Tepatnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Haris mengatakan, untuk juga membela warga, pihaknya mengawalinya dari kasus yang dialami Rocky Gerung.
Sebab, kasus kepemilikan lahan ini dinilai berpotensi terdapat bangak pelanggaran.
"Sebenarnya Bang Rocky tidak sendirian, ada praktik-praktik masif yang sudah berlangsung lama. PT Sentul City ini memgambil tanah warga dengan cara yang bisa disebut curang. Baik dari sisi hukum dan administrasi, maupun dari sisi hukum pertanahan,” ujar pria yang juga advokat Lokataru ini, Senin (13/9).
Lebih lanjut, Haris mengatakan, jika PT Sentul City hendak mengembangkan suatu wilayah, seharusnya mereka membuat rencana pengembangan usaha. Kemudian dikonsultasikan ke warga dan masyarakat, baru ke negara yang kemudian akan dikeluarkan SK dari pemerintah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: