Tercatat sejak 2009, dia mengatakan, telah menanam pohon dari setinggi 20 centimeter, hingga saat ini mencapai 20 meter.
Padahal, kata dia, pihaknya tengah berupaya merawat ekosistem. Seperti kebijakan yang diberikan negara terkait Indonesia sebagai paru-paru dunia. Justru sayangnya akan digusur oleh PT Sentul City.
"Jadi selain saya mempertahankan hak saya dan hak masyarakat di sini. Saya mempertahan hak pohon untuk tetap jadi sarang burung, hak air untuk mengalir sampai ke dapur emak-emak di Bojong Koneng. Saya bukan hanya mempertahankan rumah saya, rumah air pun saya pertahankan di sini. Itu intinya, karena kita ingin menjaga lingkungan,” ucapnya.
Salah seorang warga yang hadir di sana, Ade Emon mengaku resah dengan penggusuran yang dilakukan PT Sentul City. Sebab, penggusuran itu dilakukan begitu saja.
"Sentul City dari dulu cuma omong doang. Warga mau dibebaskan haknya, tapi sampai sekarang belum ada masih plotting Hak Guna Bangunan (HGB) Sentul,” tutupnya.
PT Sentul City melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung, terkait kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City merupakan pemegang hak yang sah atas bidang tanah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: