Syarat perjalanan menggunakan kereta commuterline kini berubah. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KRL hanya wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan kartu vaksin ini membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang menjadi syarat sebelumnya menjadi tidak berlaku. Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.
Baca Juga: Ragam Pelonggaran saat PPKM Diperpanjang | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik syarat naik KRL wajib pakai sertifikat vaksin dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: