Pemerintah bergerak cepat menyusun peta jalan transisi dari pandemi menuju endemi guna mengendalikan laju penularan COVID-19 dan mengembalikan aktivitas masyarakat secara normal. Langkah awal bagi masyarakat adalah dengan menyegerakan vaksinasi, mendisiplinkan kebiasaan memakai disiplin, dan menjaga kesehatan tubuh dengan gaya hidup sehat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa COVID-19 diprediksi tidak hilang dalam waktu cepat. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk beradaptasi dan mengadopsi kebiasaan-kebiasaan baru agar dapat hidup sehat berdampingan dengan COVID-19.
Baca Juga: Selain Covid-19, Perlu Juga Waspada Terhadap Ancaman Flu Singapura
“Sebagai bagian dari strategi dan skenario menuju hidup bersama COVID-19 tersebut, sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah mulai menyusun Peta Jalan transisi dari masa pandemi COVID-19 menuju endemi. Pada akhirnya nanti, upaya ini diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan antara perekonomian dengan kesehatan secara bertahap,” ungkap Menkominfo Johnny.
Peta jalan (road map) yang dimaksud merupakan dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat dalam transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi. Tidak hanya menjadi acuan dalam upaya menekan penularan COVID-19, peta jalan ini juga dibuat untuk memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.
Dalam menyusun peta jalan tersebut, Menkominfo Johnny mengatakan bahwa pemerintah melibatkan akan stakeholder terkait dan menjadikan pengalaman negara-negara lain sebagai acuan. Peta jalan akan terus disempurnakan sesuai perkembangan penanganan COVID-19 di tanah air, dengan target pembukaan pada fatality rate kurang lebih 2%, kasus aktif kurang lebih 100.000, serta positivity rate kurang dari 5%.
Saat ini, Pemerintah melakukan kegiatan percontohan atau pilot project peta jalan yang mengatur penerapan protokol-protokol kesehatan di 6 aktivitas utama:
? Tempat perdagangan; pasar/toko modern, pasar/toko tradisional.
? Transportasi publik; darat, laut, udara.
? Destinasi Pariwisata; hotel, restoran, pertunjukan.
? Kantor/Pabrik; pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT.
? Lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan
? Tempat pendidikan; PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi.
“Penerapan protokol kesehatan sebagai pilot project di lokasi-lokasi tersebut didasarkan pada tiga standar, yakni standar jumlah, aktivitas, dan perilaku. Pelaksanaannya akan didukung penggunaan teknologi digital, salah satunya dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Menkominfo.
Standar jumlah adalah aturan terkait kapasitas ruang/fasilitas publik, sedangkan standar aktivitas mengatur bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan. Sementara itu, standar perilaku adalah bagaimana pengunjung/pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: