Sah! ICDX dan ICH Resmi Dapatkan Izin Bappebti Selenggarakan Pasar Fisik Emas Digital
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) resmi mendapatkan izin dari Bappebti sebagai penyelenggara dan penjamin penyelesaian transaksi di pasar fisik emas digital. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Nomor 01/Bappebti/SP-KBPF/09/2021.
"Dengan persetujuan ini, akan ada integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin transaksi investor," kata Vice President Membership ICDX Yohanes F. Silaen dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Bappebti Kembali Blokir 82 Situs Pialang Berjangka Ilegal
Menurut Yohanes, hingga sejauh ini telah terdapat 4-5 pedagang emas digital yang terdaftar di bursa ICDX. Setelah mendapatkan perizinan Bappebti, Yohanes memprediksi jumlah pedagang emas digital di bursa ICDX akan bertambah.
"Sekarang karena sudah dapat izinnya mungkin kami akan mengumpulkan lagi dokumennya," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Head of Risk Management & Group Controller ICH Yudhistira Mercianto menjelaskan, pihaknya berperan untuk melakukan penjaminan dari ketersediaan emas fisik yang diperjualbelikan. Hal ini diwujudkan dengan memberikan transparansi transaksi sebagai upaya mitigasi risiko transaksi.
"Sebelumnya, emas fisik akan dilakukan uji mutu dan kemudian akan dilaporkan saldo fisik emasnya kepada lembaga kliring untuk memastikan jumlah emas yang diperjualbelikan sesuai dengan jumlah fisiknya," papar Yudhistira.
Langkah tersebut, lanjut Yudhistira, diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap transaksi emas digital. "Diharapkan [langkah] ini akan membuat suatu ekosistem [pasar fisik emas digital] yang benar-benar komprehensif," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum