Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 82 situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Total, hingga saat ini, Bappebti sudah memblokir 704 domain situs pialang berjangka ilegal.
Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk pengawasan Bappebti terhadap kegiatan usaha industri perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Baca Juga: Bappebti Berniat Dirikan Bursa Khusus Aset Kripto, DPR Bilang Begini
"Saat ini marak penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," ujar Wisnu di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, di antara entitas-entitas tersebut terdapat pihak yang menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Masyarakat dijanjikan keuntungan (profit) yang konsisten dan pembagian keuntungan (profit sharing) dengan penjual robot trading tersebut.
"Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung dijanjikan mendapat hadiah berupa bonus sponsorship. Penawaran yang mereka lakukan sangat gencar, tidak hanya melalui internet, tetapi juga melalui seminar yang diadakan oleh komunitas," tutur Wisnu.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, Bappebti menemukan penjualan perangkat lunak (software) robot trading yang disertai dengan pernyataan bahwa dengan menggunakan robot trading, tidak diperlukan kemampuan investor dalam melakukan analisa teknik, fundamental, serta tidak adanya teknik yang harus dipelajari.
"Cara-cara yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ini dapat menyesatkan masyarakat karena investasi PBK bersifat high risk high return. Investor dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK. Namun, perlu diingat bahwa potensi kerugian juga sama besarnya. Iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oknum tersebut untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan dan pengetahuan legalitas pelaku usaha yang cukup," tegas Syist.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum