Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cs-Nya Rizieq Shihab Blak-blakan Sentil Letjen Dudung, Menohok!

Cs-Nya Rizieq Shihab Blak-blakan Sentil Letjen Dudung, Menohok! Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi -

Kuasa Hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar blak-blakan sentil pernyataan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Dudung Abdurachman soal semua agama benar di mata Tuhan.

Aziz Yanuar menilai, bahwa orang yang menyebut semua agama benar itu adalah orang bingung.

"Yang jelas dia menyelisihi yang Allah tegaskan dalam Alquran. Kalau ada yang menyelisihi apa yang ditetapkan Allah hukumannya apa? MUI sudah jelaskan," tegas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Baca Juga: Cs-Nya Rizieq Shihab Sentil Zulhas PAN, Pedas Banget: Dekat Istana Itu Lezat Dibandingkan...

Oleh sebab itu, Aziz Yanuar mempertanyakan apakah orang yang mengaku Islam tetapi menyebut semua agama benar, akan merelakan anaknya dinikahkan dengan cara agama lain.

"Kalau mau itu saya angkat jempol dan salut, berarti dia konsisten," ungkap Aziz Yanuar.

Akan tetapi, jika orang tersebut tidak mau menikahkan anak atau dikubur dengan cara Islam, maka hal itu sangat tidak konsisten.

"Itu namanya tidak konsisten dan bingung," jelas Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman telah memberikan penjelasan atas ucapannya yang menyebut semua agama benar di mata Tuhan.

Menurut Letjen Dudung, bahwa sebagai Pangkostrad perlu mengatakan semua agama benar saat berbicara di hadapan prajuritnya.

Pasalnya, menurut Letjen Dudung, TNI itu memiliki prajurit yang berasal dari berbagai pemeluk agama.

"Saya ini Panglima Kostrad, bukan ulama. Jika ulama mengatakan bahwa semua agama itu benar, berarti dia ulama yang salah," tegas Letjen Dudung dalam keterangan persnya, Kamis (16/9).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: