Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Ma'ruf Bilang Revisi UU ASN Jangan Lemahkan Reformasi Birokrasi

Wapres Ma'ruf Bilang Revisi UU ASN Jangan Lemahkan Reformasi Birokrasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta kepada tim pemerintah untuk betul-betul mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama DPR. Wapres menekankan agar Revisi UU ASN ini tidak melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita,” kata Wapres saat memimpin rapat membahas Revisi UU ASN di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (24/9/2021)

Baca Juga: Seorang ASN Sebut AHY Kena Karma SBY Karena Porak-porandakan Negeri, Demokrat Seret ke Polisi

Wapres mengingatkan, reformasi birokrasi menjadi salah satu program prioritas Jokowi – Ma’ruf Amin. Karena itu, kerangka Revisi UU ASN harus sejalan dengan hal tersebut.

Bahkan, dalam Pidato Pengantar RAPBN 2022 di DPR tanggal 16 Agustus 2021 lalu, kata Wapres, Presiden secara tegas menyinggung tentang reformasi birokrasi

"Sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten," ujar Wapres.

Karena itu, Wapres berharap revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.

“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” katanya.

Wapres mengatakan, revisi UU ASN telah masuk program legislasi nasional (prolegnas), sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut. “Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dibahas tiga bahan, yakni Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR, kemudian usulan DIM dari pemerintah, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).

"Tentang perubahan UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi,” ungkap Ma'ruf.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: