Bank sentral China atau People's Bank of China resmi mengumumkan bahwa semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah tindakan ilegal. Artinya, semua mata uang digital seperti bitcoin resmi dilarang di China.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna," kata People's Bank of China, dikutip dari BBC, Minggu (26/9/2021). Baca Juga: Koin Kripto Bakecoin Fasilitasi Jual-Beli Produk NFT dari Berbagai Karya Seni
China sendiri adalah salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia. Akibat deklarasi ini, harga bitcoin turun hingga lebih dari 2.000 dolar AS atau Rp 28,5 jutaan. Ini menjadi upaya terbaru dalam reaksi pemerintah China untuk transaksi mata uang digital yang dinilai paling tidak stabil. Baca Juga: BI Dukung Pengaturan Perdagangan Crypto di Bawah Kementerian Perdagangan
Transaksi mata uang kripto sebenarnya sudah resmi telah dilarang China sejak 2019. Namun, aktivitas itu masih terus berlanjut secara online melalui pertukaran mata uang asing.
Mei lalu, China memperingatkan pembeli mata uang kripto bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus bertransaksi dengan bitcoin atau mata uang digital lainnya secara online.
Kemudian pada Juni, China mengatakan kepada bank dan platform pembayaran lain untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto.
Mereka juga mengeluarkan larangan menambang (mining) mata uang kripto dengan perangkat komputer yang mumpuni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: