Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Penerapan SIN Pajak untuk Meningkatkan Rasio Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak sebagai iuran dari warga negara kepada negara, tanpa kontraprestasi Iangsung, dipungut berdasarkan undang-undang, dan dapat dipaksakan.

Pengertian pajak ini berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Pembayaran retribusi mempunyai kontraprestasi langsung, sedangkan sumbangan merupakan iuran yang diberikan kepada golongan tertentu.

Fakta yang terjadi, tax ratio Indonesia dalam 5 tahun ke belakang terus mengalami koreksi. Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.

Tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen pada 2017, naik tipis ke 10,24 persen pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020. 

Ironisnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada tahun 1998.

Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami mengalami peningkatan. Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6%.

"Padahal dampak Krisis Moneter yang berimbas krisis multi dimensi tahun 1997-1998, menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga tahun 2001, negara kita masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan,” ungkap Hadi Purnomo adalah mantan Direktur Jendral Pajak tahun 2001, dalam webinar Hukum Bisnis Pajak dan Masyarakat, di Universitas Krisnadwipayana, Selasa (31/8/2021). 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: