Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saat Polisi Kesulitan Cari Buronan Harun Masiku, Jenderal Johni: 'Butuh Waktu Lama'

Saat Polisi Kesulitan Cari Buronan Harun Masiku, Jenderal Johni: 'Butuh Waktu Lama' Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perburuan tersangka korupsi Harun Masiku belum juga membuahkan hasil. Penerbitan red notice oleh NCB Interpol Mabes Polri untuk membantu penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, juga belum mengarah kepada temuan di mana keberadaan politikus PDI Perjuangan tersebut. 

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Johni Asadoma mengatakan, status Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) masih ada di 194 negara anggota interpol.

Akan tetapi, kata Johni, belum ada laporan dari negara-negara anggota, yang memberikan laporan tentang keberadaan Harun Masiku.

“Belum ada tanda-tanda lah. Masih berjalan, masih berjalan. Proses itu memang tidak cepat. Butuh waktu yang lama,” terang Irjen Johni, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/9).

Kata Johni, status buronan atau DPO, yang sudah diterbitkan red notice, berlangsung selama lima tahun. Setiap negara anggota interpol, kata Johni, wajib mencari, dan memberikan informasi keberadaan Harun Masiku, kepada negara peminta penerbitan red notice.

“Lima tahun lagi, interpol akan menanyakan apakah masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung, analisa nanti,” ucap Johni.

Karena itu, Johni meminta, agar masyarakat, bersabar dalam perburuan Harun Masiku. Sebab, dikatakan dia, perburuan terhadap seorang buronan memang tak membutuhkan waktu yang sebentar.

"Bayangkan saja, setiap negara punya red notice. Dan kita (Indonesia), juga menerima red notice dari negara lain. Jadi bukan hanya Harun Masiku,” ujar dia.

Harun Masiku, adalah tersangka kasus korupsi suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus tersebut dalam penanganan KPK sejak 2020. KPK menuduh Harun Masiku menyogok Rp 850 juta, agar KPU memenangkan namanya untuk menjadi anggota pengganti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: