- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Mau Diambil Alih Boy Thohir dari Tangan Patrick Walujo, Saham TRIM Malah Luluh Lantah
Konglomerat Garibaldi Thohir alias Boy Thohir berencana mengambil alih PT Trimegah Sekuritas Indonesian Tbk (TRIM) dari tangan Northstar Group milik Patrick Walujo dan Glenn Sugita.
Kabar tersebut sempat membuat saham TRIM melejit hingga sebesar 15,1% atau 48 poin ke posisi Rp366 per saham pada perdagangan 4 Oktober 2021.
Sayangnya, kondisi tersebut tidak bertahan lama. Pada perdagangan hari ini 5 Oktober 2021 saham TRIM luluh lantah hingga jatuh ke titik terendah Rp342 per saham turun 24 poin atau 6,56%. Dibuka pada posisi Rp370 per saham, TRIM sempat naik ke Rp372 per saham. Investor asing nampaknya melakukan aksi ambil untung dengan membukukan nett sell Rp8,6 miliar.
Baca Juga: Bos Adaro Siap Rogoh Kocek Dalam-Dalam, Garibaldi Thohir Bakal Jadi Pengendali Baru Trimegah
Sebagai informasi, Kakak kandung Menteri Erick Thohir itu kini tengah melakukan negosiasi untuk mengambil alih 49,23% saham PT Trimegah Sekuritas Indonesian Tbk (TRIM).
Direktur Trimegah, Syafriandi A. Saleh, mengungkapkan bahwa Garibaldi Thohir tengah menjajaki proses negosiasi dengan pengendali Trimegah yang tidak lain adalah Advance Wealth Finance Ltd (AWF). Boy Thohir sebagai calon pengendali baru pun telah menandatangani perjanjian bersama AWF.
Baca Juga: Perusahaan Milik Boy Thohir Siapkan Dana Rp4 T Buat Borong Saham di Masyarakat
Rencananya, Thohir akan membeli 3,5 miliar saham Trimegah dari AWF, di mana sebelum transaksi ia tidak memiliki saham Trimegah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan begitu, transaksi tersebut akan menyebabkan perubahan pengendali Trimegah dari awalnya dipegang oleh AWF menjadi Garibaldi Thohir.
"Tujuan dari rencana pengambilalihan (Trimegah) adalah untuk investasi dan pengembangan bisnis calon pengendali baru di pasar modal Indonesia," jelas manajemen dalam keterbukaan informasi, Selasa, 5 Oktober 2021.
Manajemen menambahkan, transaksi pengambilalihan saham tersebut akan tunduk terhadap hasil uji tuntas yang dilakukan oleh calon pengendali baru. Jika rencana akuisisi ini tuntas dilakukan, calon pengendali baru akan melakukan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan regulator.
"Apabila rencana pengambilalihan telah selesai dilaksanakan, calon pengendali baru akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 9/2018,” ungkapnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri