Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Milik Boy Thohir Siapkan Dana Rp4 T Buat Borong Saham di Masyarakat

Perusahaan Milik Boy Thohir Siapkan Dana Rp4 T Buat Borong Saham di Masyarakat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan Batu Bara Milik Konglomerat Boy Thohir, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berencana melakukan Pembelian Kembali Saham (buyback) dengan jumlah sebanyak?banyaknya Rp4 triliun.

Dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia Manajemen menyatakan bahwa sesuai POJK No. 2/2013 dan SEOJK No. 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan.

“Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam periode 3 bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi ini yakni tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember2021,” kata Manajemen, di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Nasib Mahaka Radio Milik Erick Thohir: Omzet Amblas Signifikan, Kerugian Membengkak!

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan.

“Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Adaro Serahkan 100 Oksigen Konsentrator di Rumkitlap AGP

Menurut Manajemen, pembelian Kembali Saham Perseroan akan menggunakan dana dari kas internal Perseroan karena saat ini Perseroan memiliki permodalan dan arus kas yang baik dan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan usaha dan operasional; belanja modal Perseroan serta Pembelian Kembali Saham Perseroan.

“Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang?undangan yang berlaku, khususnya POJK No. 2/2013,” tutup Manajemen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: